Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Fakta Gedung Sekolah Dasar Disegel di Kabupaten Tangerang

5 Fakta Gedung Sekolah Dasar Disegel di Kabupaten Tangerang
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebuah gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang disegel lantaran ada konflik sengketa lahan gedung tersebut. Gedung sekolah tersebut yakni SD Negeri Kiara Payung terletak di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Di depan pagar sekolah, terdapat sebuah spanduk bertuliskan: Pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.

Lalu, bagaimana fakta-fakta penyegelan gedung sekolah tersebut?

1. Sengketa lahan telah melalui proses keputusan pengadilan pada 9 Juni 2020

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Muhidin, pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan sejak tahun 2019 dan diputuskan oleh pengadilan pada 9 Juni 2020. Saat itu, pengadilan memutuskan memenangkan ahli waris terkait hak atas lahan seluas 3.000 meter persegi yang dipakai gedung sekolah tersebut. 

"Sejak putusan pengadilan, belum ada upaya dari pemda terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar Muhidin. 

2. Gedung sekolah sempat direnovasi usai putusan pengadilan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Usai putusan pengadilan tersebut, dipasang sebuah plang beris infoemasi penyegelan saat sidang perkara berjalan tahun 2020 lalu. Namun, pihak Pemkab Tangerang malah merenovasi gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris. 

"Saat sidang masih berjalan, kita tahu kalau ada renovasi gedung sekolah itu, kita juga sempat minta tutup sementara, tapi sama Pemda malah diteruskan. Ya sudah kita mengalah, diselesaikan menurut hukum saja," jelasnya. 

3. Mediasi ahli waris dengan Pemkab Tangerang sudah pernah dilaksanakan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Usai sidang selesai, Muhidin mengatakan, sebenarnya pernah ada pemanggilan oleh Pemkab Tangerang untuk dilakukan mediasi. 

"Waktu itu hasilnya Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar ABT (anggaran belanja tambahan) tahun 2021 terkait pemakaian sekolah, tapi nyatanya sampai sekarang belum ada upaya itu," tuturnya. 

4. Pemkab Tangerang mengaku tengah menganggarkan dana untuk ganti rugi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, pihaknya telah menerima hasil keputusan pengadilan tersebut. Namun, memang pengajuan anggaran masih harus dilakukan. 

"Kalau penganggaran di Pemda kan harus diajukan tidak serta merta punya uang, kalaupun ada harus ada alokasi dana.  Mungkin di Tahun 2022 misalnya ada ganti rugi atau dari tim appraisal bahwa harga tanah sekian," jelasnya. 

5. Pemkab Tangerang meminta ahli waris gak menyegel sekolah agar siswa dapat belajar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Fahrudin pun meminta pihak ahli waris untuk memberikan kebijakan agar tidak menyegel gedung sekolah tersebut agar siswa dapat bersekolah. 

"Jadi menurut saya, gunakan kearifan untuk membuka sekolah tersebut, karena yang bersekolah disitu kan masyarakat disitu juga kan. Sambil diselesaikan antara ahli waris dan Pemda," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us

Latest News Banten

See More

Warga Cibodak Lebak Banten Khawatirkan MBG untuk Balita, Ini Menunya

09 Apr 2026, 20:42 WIBNews