Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis, Kamis (25/2/2021) di halaman kantor Wali Kota Tangerang. Hal ini dilakukan Pemkot Tangerang dalam menegakan Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
