Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menarik tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa bagian jalan dan trotoar yang dimanfaatkan untuk pemasangan kabel-kabel internet oleh para pengusaha telekomunikasi atau provider.
Pendapatan hasil dari sewa BMD itu dipastikan telah dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022, dengan kode rekening pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk tahap awal, mekanisme sewa BMD dilakukukan di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengatakan, konsep ini sedang dalam tahap pematangan kebijakan.
“Tidak menutup kemungkinan diperjalanan, akan ada realisasi. Bukan berarti yang dimasukkan itu, jadi ngga muncul hak gitu ya, hak kita untuk narik,” ujarnya, Minggu (13/8/2022).