Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 dan 702 Tahun 2025.
Keputusan itu diserahkan langsung Gubernur Banten Andra Soni kepada perwakilan serikat buruh di Aula Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/12/2025).
