Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Ditangkap Polisi

- Pelaku ditemukan sedang mengupas kabel hasil curian di Jalan M. Supriyadi
- Kabel hasil curian sepanjang 40 meter dan alat pemotong kabel ditemukan
- Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
Tangerang, IDN Times - Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Tol Kunciran Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, kasus tersebut terungkap dari pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol laporan adanya lampu penerangan yang padam pada pukul 01.30 WIB.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong tol," kata Jauhari, Minggu (9/11/2025).
1. Pelakunya ditemukan saat sedang mengupas kabel hasil curian

Kedua petugas Jasa Marga tersebut lantas melanjutkan penyisiran ke wilayah Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi kehilangan kabel. Di tempat itu, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel.
"Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda, yakni satu ke arah Batuceper dan satu lagi ke arah Kampung Tanah Tinggi," jelasnya.
Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama inisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
"Anggota Polsek Tangerang bersama Petugas Jasa marga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tangerang," jelasnya.
2. Kabel hasil curian hingga alat pemotong kabel ditemukan

Jauhari mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan bersama dengan beberapa barang bukti kabel penerangan jalan tol sepanjang 40 meter hingga satu dan satu buah tang potong yang dililit karet ban.
"Akibat kejadian ini, pihak perusahaan PT Jasamarga mengalami kerugian materi sebesar Rp7.320.000," tuturnya.
3. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Tim Penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya yang diketahui bernama R N alias R M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya dengan menghubungi call center 110,” pungkasnya.


















