Pemkab Tangerang Bakal Tes Urin Pegawainya Usai ASN Terlibat Narkoba

- Pemkab Tangerang tidak memberikan pendampingan hukum kepada AH
- Pemkab Tangerang akan menjatuhkan sanksi kepada AH
- AH bertugas sebagai ASN di Kecamatan Legok
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertimbangkan pelaksanaan tes urin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) usai salah satu pegawainya berinisial AH (44) jadi penyelundup narkoba jenis ganja seberat 350 gram ke Bali. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, Pemkab Tangerang bakal menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pelaksanaan tes urin tersebut.
“Ini salah satu langkah yang sedang kita pertimbangkan, tentu nanti akan kami koordinasikan dengan BNN,” kata Soma, Minggu (9/11/2025).
1. Pemkab Tangerang tak akan berikan pendampingan hukum kepada AH

Soma menegaskan, pihaknya tak akan memberikan pendampingan hukum bagi AH. Pasalnya, kasus ini merupakan tanggung jawab mutlak individu yang bersangkutan.
"Kalau kasus seperti ini rasanya tidak ada pendampingan hukum. Karena ini menyangkut perilaku pribadi, jadi menjadi tanggung jawab mutlak individu yang bersangkutan," ungkapnya.
Soma mengaku sangat prihatin atas adanya kasus ASN yang terlibat peredaran kasus narkotika. Dia menilai tindakan tersebut mencederai nama baik pemerintah daerah sekaligus bertentangan dengan semangat aparatur negara sebagai pelayan masyarakat.
"Saya sangat prihatin, masih ada PNS yang tergoda untuk memakai atau terlibat. Hukum di kita sudah sangat keras terhadap penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
2. Pemkab Tangerang bakal menjatuhkan sanksi kepada AH

Soma pun mengungkapkan, pihaknya tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian dari oknum ASN tersebut.
"Kami ikuti proses hukumnya. Kalau nanti terbukti bersalah, ya mau tidak mau akan kami proses juga secara kepegawaian," ujar Soma.
3. AH bertugas sebagau ASN di Kecamatan Legok

Camat Legok, M. Yusuf Fachroji mengungkapkan, AH bertugas Staf Bidang Umum dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Legok. Pihaknya pun telah melaporkan hal tersebut ke BKPSDM Kabupaten Tangerang.
Selama bekerja, dirinya tidak menujukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba, namun AH sudah satu minggu tidak masuk kerja. "Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu diketahui. Apalagi, saya jugakan baru beberapa bulan di sini ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AH ditangkap bersama 3 pelaku lainnya yakni J (19), LK (24), dan IT (42). Ia diduga menyelundupkan narkoba jenis ganja seberat 350 gram ke daerah Denpasar, Bali dengan modus dimasukkan ke dalam rangka motor Vespa.
"LK, IT, dan AH diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Kamis (6/11/2025).



















