Penggiat Antikorupsi Temukan Dugaan Kecurangan Pengadaan Mamin Pemkab Tangerang

IKA SAKTI Tangerang melaporkan dugaan monopoli dan kecurangan pengadaan makanan-minuman 2026 senilai sekitar Rp15,26 miliar kepada Kejari Kabupaten Tangerang, mencakup kajian terhadap 547 paket.
Kajian menemukan konsentrasi penyedia pada sejumlah OPD dan kecamatan, serta kesamaan alamat, identitas administrasi, nomor telepon, dan pola transaksi yang diduga perlu ditelusuri.
IKA SAKTI juga mencatat paket bernilai sekitar batas pengadaan langsung; seluruh temuan masih indikasi awal dan diminta diperiksa melalui dokumen serta keterangan pihak terkait.
Tangerang, IDN Times - Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (IKA SAKTI) Tangerang melaporkan hasil kajian terkait dugaan monopoli dan kecurangan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Senin (28/9/2026).
IKA SAKTI mengkaji 547 paket pengadaan dengan total pagu sekitar Rp15,26 miliar. Dalam laporannya, IKA SAKTI menyerahkan satu flashdisk sebagai bahan pendukung dan meminta Kejari menelusuri sejumlah indikasi, termasuk dugaan hubungan atau afiliasi antarpenyedia.
1. Temukan konsentrasi penyedia di sejumlah OPD

ilustrasi catering (pexels.com/Mick Latter) Alumni SAKTI, Al Absar mengatakan, pihaknya meminta Kejari memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin sekaligus menelusuri kemungkinan adanya hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dalam data pengadaan.
“Karena itu kami meminta Kejari (Kabupaten Tangerang) segera melakukan penyelidikan sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Al Absar, Selasa (29/9/2026).
IKA SAKTI pun meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan agar persoalan dapat dilihat secara utuh.
Al Absar mengatakan berdasarkan kajian IKA SAKTI, penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar. Namun, pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan konsentrasi penyedia yang cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang memengaruhi proses pengadaan.
IKA SAKTI juga menemukan sejumlah kesamaan data administrasi antarpenyedia. Dua penyedia disebut memiliki kesamaan alamat kantor dan identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan. Dua penyedia lainnya disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di satu kecamatan.
Selain itu, kajian tersebut menemukan kesamaan alamat antara penyedia berbentuk CV dan penyedia perorangan serta pola transaksi antara dua penyedia dalam satu OPD.
“Pola tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau afiliasi yang tidak terlihat dalam data pengadaan,” ujarnya.
2. Ada paket di sekitar batas pengadaan langsung

ilustrasi catering management (pexels.com/Kal 347) Selain dugaan afiliasi, kajian IKA SAKTI mencatat adanya paket dengan nilai yang berada di sekitar batas pengadaan langsung. Penggunaan penyedia perorangan dalam sejumlah paket dengan nilai yang dinilai cukup signifikan juga menjadi perhatian dalam kajian tersebut.
Namun, Al Absar menegaskan seluruh temuan masih merupakan indikasi awal. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kontrak, kualifikasi penyedia, proses pemilihan penyedia, serta keterangan pihak terkait.
“Kami juga meminta Inspektorat atau APIP Kabupaten Tangerang melakukan penelaahan terhadap unit kerja dengan tingkat konsentrasi penyedia yang tinggi di sejumlah OPD,” kata Al Absar.
3. Kesamaan data belum jadi bukti pelanggaran

ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun) Al Absar menegaskan kesamaan alamat, identitas administrasi, maupun pola transaksi antarpenyedia belum dapat menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Temuan ini cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan mamin Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan dan prinsip persaingan yang sehat,” kata dia.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















