ilustrasi catering (pexels.com/Mick Latter)
Alumni SAKTI, Al Absar mengatakan, pihaknya meminta Kejari memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menggali aspek perencanaan dan penganggaran pengadaan mamin sekaligus menelusuri kemungkinan adanya hubungan antarpenyedia yang belum terlihat dalam data pengadaan.
“Karena itu kami meminta Kejari (Kabupaten Tangerang) segera melakukan penyelidikan sesuai kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Al Absar, Selasa (29/9/2026).
IKA SAKTI pun meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan agar persoalan dapat dilihat secara utuh.
Al Absar mengatakan berdasarkan kajian IKA SAKTI, penyedia pengadaan mamin secara agregat relatif tersebar. Namun, pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, terdapat sejumlah unit kerja dengan konsentrasi penyedia yang cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat hubungan atau afiliasi antarpenyedia yang memengaruhi proses pengadaan.
IKA SAKTI juga menemukan sejumlah kesamaan data administrasi antarpenyedia. Dua penyedia disebut memiliki kesamaan alamat kantor dan identitas administrasi di tiga kecamatan yang berdekatan. Dua penyedia lainnya disebut memiliki kesamaan alamat dan nomor telepon di satu kecamatan.
Selain itu, kajian tersebut menemukan kesamaan alamat antara penyedia berbentuk CV dan penyedia perorangan serta pola transaksi antara dua penyedia dalam satu OPD.
“Pola tersebut perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia, serta keterangan pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau afiliasi yang tidak terlihat dalam data pengadaan,” ujarnya.