Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mewajibkan perusahaan di wilayahnya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 lebaran. Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pemerinrah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Namun terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (13/4/2022).