Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mewajibkan perusahaan di wilayahnya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 lebaran. Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pemerinrah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Namun terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (13/4/2022).

1. THR harus dibayarkan secara penuh

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Rudi menuturkan, pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR para pegawainya sesuai Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Perusahaan dapat membayarkan THR pekerjanya secara bertahap jika ada kesepakatan.

"Untuk besaran THR tahun 2022 ini dilihat dari masa kerja. Jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

2. Minta perusahaan taati aturan pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di