Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar kasus mafia minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Satu orang berinisal AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.

1. Minyak goreng curah dikemas premium

Dok. Humas Polda Banten

Modus dalam kasus ini, pelaku diduga mengemas minyak goreng curah menjadi premium. 

Direskrimsus Polda Banten Dedi Supriyadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah.

"Hadiahnya berupa sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter," Dedi saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

2. Tersangka AR jual minyak goreng Rp20 ribu per liter, padahal minyak goreng curah

Editorial Team

Tonton lebih seru di