Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar kasus mafia minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Satu orang berinisal AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.