Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten hingga saat ini belum menemukan aktor intelektual, atau pihak yang menjadi dalang kerusuhan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Provinsi Banten.
Dari 14 orang demonstran yang ditangkap dan menjadi tersangka, polisii belum mendapatkan petunjuk untuk memetakan demo anarkis yang terjadi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kampus UIN SMH Banten, Ciceri, Kota Serang, Selasa (6/10/2020) lalu.