Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polres Tangsel Gerebek Warung Diduga Jual Obat Golongan G Ilegal
Ilustrasi tablet obat yang dihancurkan menjadi serbuk sebelum diminum. (National Custom Compounding)
  • Polres Tangerang Selatan menggerebek warung di Ciputat yang diduga menjual obat golongan G ilegal dan mengamankan dua orang pada Rabu malam, 24 Juni 2026.
  • Kapolres Boy Jumalolo menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba serta obat golongan G tanpa izin di wilayah hukum Tangsel.
  • Polisi mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal demi mendukung upaya pemberantasan bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terkait aktivitas penjualan obat tanpa izin. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.28 WIB di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara.

1. Polisi tegaskan tidak beri ruang peredaran obat ilegal

ilustrasi narkoba (pexels.com/kaboompics)

Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal di wilayah hukumnya.

Menurut dia, aparat akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan obat-obatan terlarang.

“Polres Tangsel serius berantas peredaran obat daftar G ilegal,” kata Boy kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

2. Dua orang diamankan saat penggerebekan

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, polisi mengamankan dua orang dari lokasi penggerebekan.

Namun hingga saat ini, kepolisian belum merinci identitas kedua orang tersebut maupun jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan.

Petugas juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan jaringan distribusi obat yang beroperasi di lokasi tersebut.

3. Polisi minta warga aktif melapor

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Tangerang Selatan mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal.

Kapolres meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar.

“Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat peredaran narkoba,” ujarnya.

Diketahui, obat golongan G merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan maupun peredarannya secara ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editorial Team

Related Article