Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

1.627 Titik Tanah Wakaf di Tangsel, Sudah Berapa Bersertifikat?

1.627 Titik Tanah Wakaf di Tangsel, Sudah Berapa Bersertifikat?
1.627 Titik Tanah Wakaf di Tangsel, Sudah Berapa Bersertifikat? (Dok. Ansor Tangsel)
Intinya Sih
  • GP Ansor Tangsel siap mengawal percepatan sertifikasi 1.627 titik tanah wakaf seluas lebih dari 1,17 juta meter persegi agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa.
  • Dari sekitar 1.500 titik tanah wakaf yang tercatat, baru 300 dilaporkan ke BWI dan hanya 20 titik yang sudah dalam proses sertifikasi dari target 100 sertifikat di tahun 2026.
  • Kecamatan Pondok Aren tercatat memiliki jumlah tanah wakaf terbanyak dengan 431 titik, disusul Pamulang dan Ciputat Timur, sementara GP Ansor mengajak masyarakat melaporkan lahan wakaf belum bersertifikat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapan untuk mengawal percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 1.627 titik tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan dengan total luas mencapai 1.171.029 meter persegi. Sebagian besar lahan tersebut dimanfaatkan untuk sarana ibadah seperti masjid dan musala, pendidikan, hingga pemakaman. Pemerintah saat ini juga tengah mempercepat proses legalisasi seluruh aset tersebut.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Imam Fitra Ramadhan mengatakan, tanah wakaf merupakan aset umat yang perlu mendapat perlindungan hukum agar pemanfaatannya tetap terjaga.

“Aset wakaf adalah amanah umat yang harus kita jaga bersama. GP Ansor Tangsel siap mendampingi para nazhir dalam mengurus administrasi dan mengawal proses sertifikasi agar berjalan cepat, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Imam, Minggu (21/6/2026).

1. Sertifikasi dinilai masih jauh dari jumlah aset yang ada

IMG_20251023_102531.jpg
Pengambilan sertipikat program PTSL (inin nastain/IDN Times)

Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menyebut pihaknya mulai membangun koordinasi dengan berbagai lembaga untuk mempercepat proses sertifikasi.

Menurut dia, komunikasi dan sinergi dilakukan bersama Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan, dan Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang Selatan.

Dari data yang dipelajari GP Ansor, jumlah tanah wakaf yang sudah tercatat dan masuk pelaporan masih belum sebanding dengan jumlah aset yang ada.

“Kita pelajari dari data yang ada bahwa di Tangsel ini ada sekitar 1.500 titik tanah wakaf tapi baru ada 300 titik wakaf yang dilaporkan ke BWI. Sedangkan untuk proses sertifikasi baru berjalan 20 titik tanah wakaf dari target 100 sertifikasi di tahun 2026,” kata Amizar.

2. Pondok Aren jadi wilayah dengan titik wakaf terbanyak

Beberapa pria duduk berdiskusi di sebuah ruangan kantor, dua di antaranya mengenakan baju hijau dan peci hitam, sementara yang lain berpakaian kasual.
1.627 Titik Tanah Wakaf di Tangsel, Sudah Berapa Bersertifikat? (Dok. Ansor Tangsel)

Data sebaran menunjukkan Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan jumlah titik tanah wakaf terbanyak, yakni 431 titik. Disusul Pamulang sebanyak 279 titik, Ciputat Timur 255 titik, Ciputat 240 titik, dan Serpong 195 titik.

Sementara itu, jumlah titik wakaf lebih sedikit tercatat di Serpong Utara sebanyak 77 titik dan Setu sebanyak 64 titik.

GP Ansor Tangsel juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk segera melaporkannya agar proses pendataan dan pengurusan legalitas dapat dipercepat. Dengan percepatan sertifikasi tersebut, aset keagamaan diharapkan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More