Tangerang Selatan, IDN Times – Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo dengan nilai diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Serpong, Komisaris Suhardono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.
