Tangerang Selatan, IDN Times – Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan resmi dibatalkan. Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan agar pembangunan fasilitas PSEL di wilayah Tangerang Raya terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat.
“Kami ikuti arahan perpres (Peraturan Presiden) 109. Berarti sudah jelas posisi Tangsel dalam pengelolaan PSEL ini,” kata Benyamin, Sabtu (25/10/2025).
