Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Kesadaran Masyarakat Baru 76 Persen

PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Kesadaran Masyarakat Baru 76 Persen
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Tangerang Raya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 Juni 2020. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkap alasannya, yakni kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan baru mencapai 76 persen.

Sementara itu, pemerintah menetapkan bahwa target kesadaran ini adalah 90 persen. "Dimana idealnya, PSBB memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Namun, ini baru 76 persen. Oleh karena itu dilakukan perpanjangan," katanya seperti ditulis kantor berita Antara, Selasa (16/6).

1. Perpanjangan PSBB berdasar keputusan Gubernur Banten

Instagram/pemprov.banten
Instagram/pemprov.banten

Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang Selatan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, perpanjangan PSBB ini diatur juga dalam Keputusan Wali kota Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

2. PSBB diperpanjang dengan tujuan agar kasus COVID-19 menurun

Calon penumpang menjaga jarak di stasiun kereta di Nice, Prancis, pada 11 Mei 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Gaillard
Calon penumpang menjaga jarak di stasiun kereta di Nice, Prancis, pada 11 Mei 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Gaillard

PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam penanganan COVID-19. Lalu, kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Pemerintah berharap, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Airin.

3. Pelaku usaha boleh kembali buka, asal tetap jalani protokol kesehatan

IDN Times
IDN Times

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana, seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

"Dengan memperhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas terhadap pelayanan yang dilakukan," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Pakar Minta Insentif Kendaraan Listrik Jangan Cuma Dinikmati Warga Kota

31 Mei 2026, 13:11 WIBNews