Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rano Alfath Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras
Rano Alfath Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras (Dok. IDN Times/Rano Alfath)
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi Polres Tangsel atas pengungkapan dan pemusnahan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal golongan G.
  • Rano menilai keberhasilan itu membuktikan Polres Tangsel tetap profesional di tengah sorotan publik, serta menekankan penegakan hukum harus transparan dan tanpa pandang bulu.
  • Polsek Serpong menggagalkan peredaran pil koplo senilai sekitar Rp230 miliar; dua tersangka ditangkap, satu pelaku masuk DPO, setelah penyelidikan kendaraan pengangkut obat ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath mengapresiasi keberhasilan Polres Tangerang Selatan mengungkap sekaligus memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal golongan G. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti aparat kepolisian tetap bekerja profesional dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Banten III yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan itu menilai jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus peredaran obat keras ilegal.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” ujar Rano, Rabu (5/8/2026).

1. Nilai Polres Tangsel tetap profesional di tengah sorotan publik

Polsek Serpong Gagalkan Peredaran 46 Juta Pil Koplo Senilai Rp230 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Rano menilai keberhasilan tersebut sekaligus membuktikan Polres Tangerang Selatan tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum di tengah berbagai pemberitaan yang sempat menyoroti Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.

Ia menyinggung klarifikasi Polda Metro Jaya yang menyatakan Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dan tidak diproses pidana dalam perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

“Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa Polres Tangsel tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Saya berharap pelurusan informasi ini dapat dipahami masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait. Yang paling penting, hari ini kita melihat jajaran Polres Tangsel tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat,” katanya.

2. Dorong penegakan hukum tanpa pandang bulu

Rano Alfath Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras (Dok. IDN Times/Rano Alfath)

Rano juga mengapresiasi komitmen Kapolres Tangerang Selatan yang menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum tanpa memberikan perlakuan khusus, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.

Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan obat keras ilegal. Rano juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

3. Polsek Serpong gagalkan peredaran 46 juta Pil Koplo senilai Rp230 miliar

Polsek Serpong Gagalkan Peredaran 46 Juta Pil Koplo Senilai Rp230 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya diberitakan, Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo dengan nilai diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Serpong, Komisaris Suhardono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.

Suhardono menjelaskan, petugas membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B 9606 Q yang dicurigai membawa obat keras daftar G. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

“Mobil tersebut kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo,” kata Suhardono, Selasa (4/8/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article