Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polsek Serpong Gagalkan Peredaran 46 Juta Pil Koplo Senilai Rp230 M

Kota Tangerang Selatan
Polsek Serpong Gagalkan Peredaran 46 Juta Pil Koplo Senilai Rp230 M
Polsek Serpong Gagalkan Peredaran 46 Juta Pil Koplo Senilai Rp230 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih
  • Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta pil koplo senilai Rp230 miliar setelah membuntuti mobil boks yang dicurigai mengangkut obat keras ilegal.
  • Penggeledahan mobil menghasilkan 78 karton, lalu pengembangan kasus menemukan gudang di Kampung Rambutan dengan 838 karton obat keras berbagai merek.
  • Dua tersangka, F dan A, ditetapkan; H masih DPO. Keduanya terancam hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo dengan nilai diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Serpong, Komisaris Suhardono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.

1. Berawal dari mobil boks yang dibuntuti polisi

Suhardono menjelaskan, petugas membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B 9606 Q yang dicurigai membawa obat keras daftar G. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

“Mobil tersebut kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo,” kata Suhardono, Selasa (4/8/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan 78 karton berisi puluhan ribu butir obat keras daftar G.

2. Polisi temukan gudang berisi ratusan karton pil koplo

Polisi Polsek Serpong memperlihatkan barang bukti 46 juta pil koplo yang digagalkan dari peredaran senilai Rp230 miliar.
Polsek Serpong Gagalkan Peredaran 46 Juta Pil Koplo Senilai Rp230 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Di lokasi itu, polisi kembali menyita 838 karton berisi berbagai merek obat keras daftar G.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial F (50) dan A (23). Sementara seorang pelaku lain berinisial H masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

3. Polisi: Pengungkapan ini selamatkan sekitar 23 juta jiwa

Suhardono mengatakan obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, maupun mutu sebagaimana ketentuan dalam sediaan farmasi.

Menurutnya, keberhasilan menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G menjadi langkah besar untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Dengan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More