Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Remisi HUT ke-80 RI, 53 Napi di Lapas Pemuda Tangerang Bebas

Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tangerang, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada para Narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, kepada tiga perwakilan narapidana.

"Ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum (RU) II dan Remisi Dasawarsa (RD) II atau langsung bebas," kata Yogi, Minggu (17/8/2025).

1. Total 2.810 narapidana dapat remisi

Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Yogi mengungkapkan, tahun ini, sebanyak 1.219 Narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dan 1.591 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025. Dari jumlah tesebut, sebanyak 53 narapidana langsung pulang dan kembali berkumpul beraama keluarga di rumah.

"Dengan rincian 29 Narapidana memperoleh RU II dan 24 Narapidana memperoleh RD II," ungkapnya.

2. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat

Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Yogi mengatakan, remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, untuk itu bagi mereka (Narapidana) yang telah mengikutinya dengan baik pasti akan diberikan remisi.

"Selain karena sudah menjadi hak, remisi juga merupakan apresiasi negara kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yogi Suhara.

3. Pemberian remisi tidak dipungut biaya apa pun

Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat remisi HUT ke-80 RI (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain itu, Yogi menjelaskan bahwa remisi yang didapatkan oleh para narapidana tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel karena diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Tak hanya itu, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.

“Kami juga ingin menekankan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk dengan pengusulan dan pemberian Remisi. Karenanya, kami berharap warga binaan bisa mengikutinya dengan baik,” ucap Yogi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us