IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Usai membacakan surat perintah tersebut, penyidik lantas masuk ke rumah Arsin sekitar pukul 20.00 WIB. Hingga pukul 21.58, rombongan penyidik belum juga keluar dari dalam rumah.
Selain di rumah Kades Arsin, Bareskrim Mabes Polri juga menggeledah 2 lokasi lain, yakni Kantor Kepala Desa Kohod dan kediaman Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Di Kantor Desa Kohod, penyidik nampak memasuki beberapa ruangan, seperti ruang Kepala Desa, ruang tata usaha, hingga ruang Sekretaris Desa. Penyidik lalu membuka laci-laci yang ada di kantor desa tersebut.
Penyidik juga sempat mengoperasikan komputer yang berada di 2 ruangan tersebut dan memotret beberapa dokumen yang ada.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan perihal penggeledahan tersebut. "Iya benar kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Djuhandhani, Senin (10/2/2025).
Sebelumnya, Arsin terseret polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Belakangan, SHGB dan SHM itu bermasalah dan beberap telah dicabut.