Serang, IDN Times - Bulan suci ramadan seharusnya diisi oleh kegiatan positif. Namun tidak demikian dengan lima orang warga yang bekerja di proyek pabrik Limpark Indah Kiat di Cikande, Kabupaten Serang.
Buruh harian lepas ini mengisi waktu ramadan dengan berjudi di warung, dan digerebeg personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang. Mereka diciduk bersama barang bukti seperangkat alat judi dan uang tunai Rp345 ribu.
Kelima buruh yang diamankan yaitu MD (36), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali; RA (31), HE (24) dan MA (32) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; dan JA (31) Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.