Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penggunaan paspor palsu oleh warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka. Pelaku yang sudah berstatus tersangka, JP (29), ditangkap saat akan terbang ke Thailand di Terminal 3 Bandara Soetta.
Kakanim Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soetta, M Tito Andrianto mengatakan, modus kali ini baru, lantaran kasus ini melibatkan 4 orang yang saling bekerja sama.
"Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan TG 436 pada 29 November 2022," tutur Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat (24/2/2023).
Tersangka JP diketahui memperoleh paspor palsu dari seorang WNA berkewarganegaraan Italia berinisial GA, seorang pria berusia 55 tahun.