Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Tangsel Razia Miras di 3 Kecamatan, 478 Botol Disita

Satpol PP Tangsel Razia Miras di Tiga Kecamatan, 478 Botol Disita
Satpol PP Tangsel razia miras di 3 kecamatan (Dok. Satpol PP Tangsel)
Intinya sih...
  • Razia miras dilakukan di tiga kecamatan Tangsel
  • 478 botol dan 16 kaleng miras disita dari empat lokasi berbeda
  • Seluruh pelanggar akan disidang dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap peredaran minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam di sejumlah titik, Selasa (21/10/2025) malam hingga Rabu dini hari.

Razia dilakukan di tiga kecamatan, yakni Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras berbagai merek dari empat lokasi berbeda meliputi tiga toko jamu dan satu tempat karaoke.

1. Sejumlah pekerja karaoke di Ciputat turut diperiksa

Satpol PP Tangsel Razia Miras di Tiga Kecamatan, 478 Botol Disita
Satpol PP Tangsel razia miras di 3 kecamatan (Dok. Satpol PP Tangsel)

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan ialah Karaoke Exel di Ciputat, di mana sejumlah pegawai turut diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Total ada 478 botol dan 16 kaleng minuman keras yang kami amankan dari empat titik berbeda. Para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, Rabu (22/10/2025).

2. Seluruh pelanggar akan disidang

Satpol PP Tangsel Razia Miras di Tiga Kecamatan, 478 Botol Disita
Satpol PP Tangsel razia miras di 3 kecamatan (Dok. Satpol PP Tangsel)

Muksin menegaskan, seluruh pelanggar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (23/10/2025). Mereka akan dijerat dengan sanksi sesuai Perda No. 2 Tahun 2025, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penindakan tanpa kompromi,” tegas Muksin.

3. Jadi agenda rutin

Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).
Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).

Berikut hasil rekapitulasi penyitaan miras dari empat titik razia:

  • Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng
  • Titik 2: 68 botol
  • Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau
  • Titik 4: 157 botol

Razia miras dan tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketenangan warga menjelang akhir tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Bunuh Istri Demi Kekasih, Wadison Dituntut 16 Tahun Penjara

22 Okt 2025, 14:37 WIBNews