Dinsos Tangsel Bingung Soal Reaktivasi Rekening Bansos Pemain Judol

- Dinsos Tangsel bingung soal mekanisme pembuktian penerima bansos tidak bermain judol
- Sudah ada warga penerima bansos yang minta direaktivasi
- Dinsos Tangsel akan mendatangi langsung Kantor Kementerian Sosial untuk meminta penjelasan resmi
Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku masih belum mendapat kejelasan terkait mekanisme reaktivasi atau pengaktifan kembali rekening bantuan sosial yang sebelumnya dibekukan karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
“Kemensos memang menyerahkan urusan reaktivasi ini ke Dinsos, tapi kami sendiri belum tahu mekanismenya. Bagaimana cara memastikan seseorang itu tidak bersalah, belum dijelaskan secara rinci,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Tangsel, Yasir Arafat pada Selasa (21/10/2025).
1. Dinsos Tangsel berencana akan mendatangi langsung Kantor Kementerian Sosial untuk meminta penjelasan resmi

Yasir menyebut, unsur paling penting dalam proses reaktivasi ini adalah pembuktian bahwa penerima manfaat bansos tidak benar-benar terlibat dalam aktivitas judi online. Namun hingga kini, Dinsos Tangsel belum memahami bentuk pembuktian seperti apa yang dimaksud.
“Sampai sekarang kami belum dapat panduan. Jadi kami juga bingung bagaimana memastikan penerima manfaat itu layak diaktifkan kembali,” katanya.
Karena belum ada kejelasan, Dinsos Tangsel berencana akan mendatangi langsung Kantor Kementerian Sosial untuk meminta penjelasan resmi. “Kami perlu dasar hukum yang jelas. Jangan sampai kami membuat keputusan berdasarkan tafsir sendiri. Itu berisiko,” tegas Yasir.
2. Sudah ada warga penerima bansos yang minta direaktivasi

Yasir juga mengungkapkan, saat ini sudah ada sejumlah warga Tangsel yang berniat mengajukan permohonan reaktivasi rekening bansos. Namun, permohonan tersebut belum bisa diproses karena belum adanya pedoman resmi dari pusat.
“Sudah ada beberapa warga yang tanya bagaimana cara mengajukan reaktivasi. Tapi karena kami belum tahu mekanismenya, belum bisa kami proses,” ujarnya.
Ia berharap, Kemensos segera menerbitkan regulasi yang rinci dan mudah dipahami, agar masyarakat tidak bingung dan pelaksanaan di lapangan bisa berjalan sesuai aturan.
“Kalau perlu ada surat pernyataan atau prosedur khusus, itu harus dijelaskan. Karena yang berwenang membuat aturan adalah Kemensos, bukan kami di daerah,” kata dia.