Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

- HL ditangkap karena mengedarkan obat terlarang di Lebak
- Barang bukti yang ditemukan termasuk obat tramadol dan hexymer
- HL terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar
Lebak, IDN Times – Seorang pemuda berinisial HL (25) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi Cepiyana mengatakan, HL ditangkap pada Selasa dini hari (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Karanganyar.
“Tersangka HL diamankan di sebuah rumah saat petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran obat-obatan keras yang meresahkan warga,” ujar Cepi, Jumat (5/12/2025).
1. HL mengaku mendapat obat terlarang itu dari seseorang di Angke, Jakarta

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 51 butir obat jenis tramadol; 95 butir obat jenis hexymer; uang tunai Rp152.000 yang diduga hasil penjualan; satu tas selempang; dan satu unit handphone milik pelaku.
HL pun mengakui bahwa obat-obatan itu ia dapatkan dari seseorang di wilayah Angke, Jakarta. “Pelaku lalu mengedarkan kembali di wilayah Lebak,” kata Cepi.
2. Pelaku HL terancam 12 tahun penjara

Kini HL telah ditahan di Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan,” tegas Cepi.


















