Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Intinya sih...
  • HL ditangkap karena mengedarkan obat terlarang di Lebak
  • Barang bukti yang ditemukan termasuk obat tramadol dan hexymer
  • HL terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Seorang pemuda berinisial HL (25) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi Cepiyana mengatakan, HL ditangkap pada Selasa dini hari (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Karanganyar.

“Tersangka HL diamankan di sebuah rumah saat petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran obat-obatan keras yang meresahkan warga,” ujar Cepi, Jumat (5/12/2025).

1. HL mengaku mendapat obat terlarang itu dari seseorang di Angke, Jakarta

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 51 butir obat jenis tramadol; 95 butir obat jenis hexymer; uang tunai Rp152.000 yang diduga hasil penjualan; satu tas selempang; dan satu unit handphone milik pelaku.

HL pun mengakui bahwa obat-obatan itu ia dapatkan dari seseorang di wilayah Angke, Jakarta. “Pelaku lalu mengedarkan kembali di wilayah Lebak,” kata Cepi.

2. Pelaku HL terancam 12 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kini HL telah ditahan di Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan,” tegas Cepi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Terjatuh dari Lantai 2 Kampus, Mahasiswi Unpam Serang Meninggal

07 Feb 2026, 20:24 WIBNews