Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin Tinggal Habis 6 Tahun, WN Nigeria Dideportasi dari Indonesia

WN Nigeria dideportasi dari Indonesia
WN Nigeria dideportasi dari Indonesia (dok. Imigrasi Tangerang)
Intinya sih...
  • WN Nigeria tinggal bersama WNI di apartemen sebelum dideportasi
  • WN Nigeria dicekal masuk ke Indonesia setelah dideportasi
  • Penertiban orang asing di Tangerang Raya terus diperketat oleh Imigrasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Nikemjika Anthony Uzonna (41) dideportasi usai terjaring operasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Ia kedapatan memiliki izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya.

"Diketahui, Izin Tinggal Kunjungan WNA tersebut telah berakhir sejak 4 Januari 2019,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin pada Jumat (5/12/2025).

WNA tersebut, kata dia, dideportasi karena diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

1. WN Nigeria tersebut tinggal di sebuah apartemen bersama seorang WNI

WN Nigeria dideportasi dari Indonesia
WN Nigeria dideportasi dari Indonesia (dok. Imigrasi Tangerang)

Sebelum kedapatan melanggar izin tinggal, Nikemjika Anthony diketahui tinggal di pemukiman di kawasan Citra Raya Kabupaten Tangerang. Diduga, selama di persembunyiannya, dia tinggal bersama kekasih yang merupakan warga Indonesia.

"Bahkan, selama itu pun, dia tidak bekerja, hanya mengandalkan transferan uang dari kampung halamannya saja," kata Hasanin.

2. WN Nigeria tersebut juga dicekal masuk ke Indonesia

WN Nigeria dideportasi dari Indonesia
WN Nigeria dideportasi dari Indonesia (dok. Imigrasi Tangerang)

Hasanin memastikan, WN Nigeria tersebut telah dideportasi pada 4 Desember 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan menumpang maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629, dengan tujuan akhir Kano, Nigeria.

"Sebagai tindak lanjut, WNA ini telah kami usulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan, yang berarti dia tidak diizinkan masuk kembali ke Indonesia, dalam jangka waktu tertentu,"ujar Hasanin.

3. Hasanin memastikan penertiban orang asing di Tangerang Raya terus diperketat

WN Nigeria dideportasi dari Indonesia
WN Nigeria dideportasi dari Indonesia (dok. Imigrasi Tangerang)

Langkah ini merupakan penegasan komitmen Imigrasi dalam menegakan kedaulatan negara dan menertibkan keberadaan orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Pihak Imigrasi Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

05 Des 2025, 18:19 WIBNews