Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Banten Ajukan Skema Tambang Rakyat di Lebak dan Pandeglang

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy (Dok. Istimewa/Adpim)
Intinya sih...
  • Pemprov Banten mengajukan skema izin pertambangan rakyat (IPR) di Lebak dan Pandeglang
  • Kajian teknis dan lingkungan dilakukan sebelum izin terbit
  • Halimun Salak tetap kawasan terlarang pertambangan
  • Sebanyak 55 titik tambang ilegal ditutup, Pemprov siapkan program alih profesi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan langkah jangka panjang untuk menghentikan maraknya tambang emas ilegal, terutama di wilayah rawan, seperti Lebak dan Pandeglang. Skema izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi solusi yang didorong pemerintah agar aktivitas tambang masyarakat dapat beroperasi secara legal dan ramah lingkungan.

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy mengatakan bahwa saat ini Pemprov Banten tengah menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Provinsi Banten sudah mengajukan beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Kami sedang menunggu keputusan dari Menteri ESDM terkait penetapan WPR,” kata Ari, Jumat (Jumat (5/12/2025).

1. Ada kajian teknis dan lingkungan sebelum izin terbit

Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ari menjelaskan, setelah WPR ditetapkan, pemerintah bersama Badan Geologi akan melakukan kajian teknis untuk memastikan potensi mineral, keamanan aktivitas tambang, hingga metode penambangan yang tidak berisiko bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menambang, tapi terkendala banyak hal. Kami pelajari dulu potensi dan cara menambangnya, baru nanti dibuka izin pertambangan rakyat,” katanya.

Aspek lingkungan menjadi fokus utama. Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) juga akan menentukan tata kelola dan pemantauan lingkungan di wilayah pertambangan rakyat nantinya. “Dengan begitu, usaha rakyat bisa berjalan tanpa merusak lingkungan,” kata Ari.

2. Halimun Salak tetap kawasan terlarang pertambangan

Tambang emas ilegal di TNGHS
Tambang emas ilegal di TNGHS (dok. Tangkapan layar video/IDN Times)

Ari menegaskan bahwa upaya legalisasi tambang tidak berlaku di wilayah konservasi, terutama Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang selama ini menjadi salah satu titik paling rawan tambang ilegal.

“TN Halimun Salak itu kawasan konservasi alam dan wilayah cadangan nasional. Tidak boleh dilakukan penambangan, harus dijaga kelestariannya sebagai paru-paru kehidupan warga Banten,” katanya.

3. Sebanyak 55 titik tambang ilegal ditutup, Pemprov siapkan program alih profesi

Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pemprov Banten juga mencatat terdapat, 55 titik tambang ilegal yang telah ditutup oleh Satgas gabungan. Pemerintah berkomitmen menyiapkan program pemberdayaan ekonomi untuk membantu warga yang selama ini bergantung pada tambang liar.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD lain untuk memberdayakan ekonomi mereka agar bisa beralih dari menambang ke sektor lain,” katanya.

Selain menangani tambang ilegal, pemerintah tetap mengevaluasi aktivitas galian C legal melalui 4aspek, yakni: administrasi perizinan, kewilayahan, teknik lingkungan, dan finansial. “Supaya usaha tetap jalan dan lingkungan terjaga,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Banten Susun Langkah Pemulihan Hutan Kerusakan Akibat Tambang Liar

05 Des 2025, 12:04 WIBNews