Bawa Ratusan Butir Obat Keras, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

- Ratusan obat keras disita sebagai barang bukti
- Peredaran obat keras tanpa izin memicu meningkatnya tindak kriminal
- Polisi mendalami adanya pemasok atau jaringan lain
Tangerang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial ZUL (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota usai kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. ZUL ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold, Minggu (7/12/2025).
1. Ratusan obat keras disita sebagai barang bukti

Rihold menuturkan, pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.
"Kami menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi," ungkapnya.
2. Peredaran obat keras tanpa izin memicu meningkatnya tindak kriminal

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden, Muhammad Jauhari, menegaskan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu. Di mana, obat keras tanpa izin ini bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
3. Polisi mendalami adanya pemasok atau jaringan lain

Pelaku, kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.
“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.
Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.


















