- T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
- Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
- Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
- Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
- Spanduk Aroma Rokok melintang di Jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit
- Papan merek Botanica Bellisa ukuran 4x6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit
- T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit
- Papan iklan Sinarmas World Academy ukuran 4x6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit
Satpol PP Tangsel Copot 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

- Satpol PP Tangsel menertibkan 37 reklame ilegal di Alam Sutera dan Bintaro
- Reklame yang diturunkan sebagian besar berada di kawasan padat lalu lintas seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro
- Rincian reklame yang dicopot termasuk T-Banner Study Canada, Monash University, Skill Town, Cherrywood, Spanduk Aroma Rokok, dan lainnya
Tangerang Selatan, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan 37 reklame ilegal yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik strategis wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan reklame yang diturunkan sebagian besar berada di kawasan padat lalu lintas seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro.
“Dari hasil kegiatan OPP reklame hari ini, kami menertibkan total 37 reklame tanpa izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” kata Muksin, Selasa (21/10/2025).
Operasi penegakan peraturan daerah itu dilakukan dari Senin (20/10/2025) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, sekaligus menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
1. Ini rincian reklame yang dicopot Satpol PP

Berikut rincian reklame yang ditertibkan petugas:
Menurut Muksin, pemasangan reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan pajak daerah, tetapi juga mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
“Selain mengganggu keindahan kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” tegasnya.
2. Pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinan reklame

Ia memastikan Satpol PP Tangsel akan terus melakukan patroli dan operasi rutin di seluruh wilayah untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Kami imbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha, agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” ungkap Muksin.