Tangerang Selatan, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap peredaran minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam di sejumlah titik, Selasa (21/10/2025) malam hingga Rabu dini hari.
Razia dilakukan di tiga kecamatan, yakni Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras berbagai merek dari empat lokasi berbeda meliputi tiga toko jamu dan satu tempat karaoke.