Tangerang Selatan, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung mulai Rabu (22/10/2025) itu, petugas menindak dua kafe tak berizin yang beroperasi di kawasan Taman Kota 2, Serpong Utara.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan kedua tempat hiburan tersebut adalah Kafe Serdadu dan Kafe Pinus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z dalam Perda tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kafe tanpa izin di kawasan Taman Kota. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar ada dua tempat hiburan yang beroperasi tanpa dasar hukum. Kami langsung ambil tindakan tegas sesuai prosedur,” ujar Muksin, Kamis (23/10/2025).