Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sederet Temuan BPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
Ilustrasi rupiah yang menggambarkan penundaan kontribusi pembayaran Indonesia dalam proyek KF-21. (unsplash.com/Mufid Majnun)
  • BPK Banten menemukan kelebihan pembayaran TPP ASN Disdik Kabupaten Tangerang Rp117,3 juta karena pegawai yang mengambil cuti tetap menerima pembayaran penuh.

  • Pengelolaan dana BOSP di SD dan SMP negeri dinilai belum memadai, mencakup 760 transaksi tunai melampaui batas serta penyimpanan uang di rumah, tas, dan meja tata usaha.

  • Bantuan revitalisasi sekolah dari Kemendikdasmen senilai Rp4,02 miliar belum dicatat sebagai aset gedung dan bangunan, sehingga nilai aset tetap Pemkab Tangerang kurang saji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

​Tangerang, IDN Times — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran dan aset di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.

​Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang, terdapat tiga poin utama temuan BPK yang menyoroti kinerja penatausahaan keuangan dan pencatatan aset di lingkungan Disdik Kabupaten Tangerang.

​Berikut sederet temuan BPK Banten pada Disdik Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2025:

1. Kelebihan pembayaran TPP ASN senilai Rp117,3 Juta untuk pegawai cuti

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

​​BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp117.300.000,00 pada Dinas Pendidikan.

​Sesuai aturan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025, besaran TPP dihitung berdasarkan capaian kinerja individu pada aplikasi Sipendekar. Capaian kinerja tersebut seharusnya berkurang apabila ASN mengambil cuti (seperti cuti besar, cuti alasan penting, cuti melahirkan, cuti sakit lebih 1 bulan, maupun cuti di luar tanggungan negara). Namun, berdasarkan data uji petik terhadap tenaga pendidik yang menjalankan cuti tersebut, BPK mendapati TPP tetap dibayarkan secara penuh 100 persen.

​2. Pengelolaan Kas BOSP, transaksi tunai melanggar batas dan uang disimpan di rumah

ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

​Pengelolaan kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP negeri juga tak luput dari sorotan. BPK menemukan penatausahaan kas BOSP belum memadai dengan Rincian:

​Melanggar Batas Transaksi Tunai: Terdapat 760 transaksi tunai senilai total Rp2.900.993.328,00 yang nominalnya di atas batas maksimal harian (Rp2,5 juta) sesuai aturan perbupati terkait transaksi non-tunai.

​Penyimpanan uang tunai tidak sesuai ketentuan: Hasil cash opname uji petik pada enam satuan pendidikan menemukan bendahara BOSP menyimpan uang tunai di tempat yang tidak seharusnya:

  • ​SMPN 1 Cikupa: Rp36.293.500,00 disimpan di rumah bendahara BOSP

  • ​SDN Cikupa 03: Rp220.000,00 disimpan di tas bendahara BOSP

  • ​SMPN 2 Solear: Rp167.267.000,00 disimpan di meja tata usaha

3. Bantuan gedung sekolah senilai Rp4,02 miliar belum dicatat sebagai aset

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Muhammad Daudy)

​Selain temuan kas dan belanja pegawai, BPK menyoroti pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan. Pada TA 2025, Pemkab Tangerang melalui Disdik menerima bantuan dari Kemendikdasmen berupa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD dan SMP berupa revitalisasi untuk 4 SMP senilai Rp1,16 miliar dan 7 SD senilai Rp2,85 miliar. Namun, hasil pemeriksaan dokumen BAST dan fisik secara uji petik menunjukkan bantuan revitalisasi total senilai Rp4.028.050.827,00 tersebut belum dicatat sebagai penambah Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan. Hal ini mengakibatkan nilai aset tetap gedung dan bangunan Pemkab Tangerang menjadi kurang saji.

Sementara saat dikonfirmasi perihal temuan BPK tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi tidak merespon pertanyaan IDN Times.

Curated For You

Editorial Team

Related Article