Serang, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Banten mencatat kasus perceraian di tanah Jawara mencapai 21.140 perkara selama 2023. Dari jumlah itu, 19.031 kasus sudah diputus.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf mengungkapkan, dari puluhan ribu perkara perceraian paling banyak diajukan gugatan oleh istri atau pihak perempuan sebanyak 13.721 perkara.
"Sementara, untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 3.694 perkara," kata Buang pada Rabu (27/12/2023).