Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Disegel

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Total, ada enam tempat hiburan malam yang disegel.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (29/1/2024). Semua tempat hiburan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Tempat pertama ada di Jalan Tol Lama Cinanggung. Dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan terakhir di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.
1. Penyegalan sebagai bentuk teguran keras para pengusaha

Yedi mengatakan, penyegalan tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan izin usaha. Ia pun tak segen-segan membongkar tempat tersebut jika kembali beroperasi.
“Jadi kami kasih space waktu, sampai tanggal 20 Februari akan kami bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kami bongkar,” kata Yedi.
2. Pemilik menyalahgunakan izin resto jadi tempat hiburan malam

Beberapa tempat lainnya yang memiliki IMB maupun izin usaha, kata dia, tak luput dari penyegelan karena tidak sesuai dengan jenis usaha.
“Izin mereka itu izin restoran dan rumah makan, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
3. Wali Kota Yedi mengancam akan memidanakan pengusaha yang nekat mencabut segel

Yedi menegaskan, tak akan segan-segan mempidanakan para pengusaha tempat hiburan yang nekat membuka segel dan kembali beroperasi lagi.
"Jadi kalau mereka buka lagi, itu bisa dikenakan pidana 4 tahun sesuai denhan UUD KUHP Pasal 252 ayat 1," katanya.
Di tempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Subagyo menambahkan, bahwa Pemkot Serang sudah sering memberikan peringatan dan teguran kepada para pengusaha tempat hiburan malam, baik yang mempunyai izin usaha maupun yang memiliki IMB.
"Tapi kalau yang sudah punya izin usaha dan disalahgunakan izinnya, sudah kami cabut izinnya," katanya.