Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Subadri Diberhentikan dari Jabatan Wakil Wali Kota Serang
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Subadri Ushuludin resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Serang. Pemberhentian dengan hormat Subadri ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (1/11/2023).

Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten itu purna lebih dulu sebelum jabatannya berakhir pada 5 Desember 2023, lantaran maju sebagai bakal menjadi calon anggota legislatif DPR RI Dapil Banten II.

1. Syafrudin pun mengajukan surat pemberhentian karena masa jabatannya bakal berakhir

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pemberhentian Subadri, dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan terkait usulan pemberhentian Syafrudin sebagai Wali Kota Serang lantaran masa jabatannya akan segera berakhir, yakni bulan depan.

Syafrudin diberhentikan sesuai masa waktu jabatannya karena, pria yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten memutuskan tidak maju dalam konsetasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

2. Paripurna penetapan pemberhentian digelar setelah ada SK dari Mendagri

IDN Times/Khaerul Anwar

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, paripurna penetapan pemberhentian dengan hormat Subadri digelar setelah surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali Kota Serang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kami telah menerima surat penguduran diri wakil wali kota dari Kemendagri tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat," kata Budi.

Sementara, untuk surat pengajuan pengunduran diri Syafrudin sebagai Wali Kota Serang diserahkan ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk diusulkan ke Kemendagri.

"Kami juga akan menindaklanjuti usulan pemberhentian Wali Kota Serang ke Mendagri (Tito), melalui Pj Gubernur Banten," katanya.

3. Subadri izin pamit dari jabatannya sebagai orang nomor dua di kota Serang

Dok.Humas Pemkot Serang

Saat menyampaikan kata sambutan terakhir, Subadri Ushuludin meminta izin untuk pamit lebih dulu sebagai orang nomor dua di Kota Serang. Sebab, kata dia berdasarkan aturan bahwa kepala daerah yang menjadi peserta pemilu diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ia pun meminta permohonan maaf kepada masyarakat dan para pegawai Pemkot Serang jika selama menjabat ada kelalaian. "Saya mohon undur diri saya mohon pamit. Kerja sama harus tetap lanjut, meski dalam ruang yang berbeda," katanya.

Editorial Team

Related Article