Serang, IDN Tmes - Bakal calon yang ingin maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Banten melalui jalur perseorangan atau independen, harus didukung minimal 663.199 suara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diketahui, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2024.
