Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan status darurat pengelolaan sampah menyusul kondisi penumpukan sampah yang mengancam kesehatan lingkungan dan pelayanan publik. Penetapan status darurat tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah.
Melalui keputusan itu, Pemkot Tangsel mengambil sejumlah langkah cepat, salah satunya mengaktifkan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sebagai bagian dari penanganan darurat. Langkah ini ditempuh untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat produksi sampah harian yang mencapai lebih dari seribu ton.
