Tangerang, IDN Times - Tarif tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian mulai Sabtu (2/11). Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 874.KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengklaim, penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan kawasan ekonomi di daerah Tangerang, Banten dan sekitarnya. Sebab, dalam penyesuaian tersebut, ada golongan kendaraan logistik yang diturunkan tarifnya hingga 25 persen.