Tangerang, IDN Times - Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk yang menjadi tersangka kasus vape berisi obat keras jenis etomidate tidak ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Hal tersebut diputuskan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin, 5 Mei 2025 hingga pukul 8.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya Ijonk. Pasalnya, kondisi Ijonk yang tidak memungkinkan lantaran baru saja menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi," terang Michael, Selasa (6/5/2025).