Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terancam 12 Tahun Bui, Ini Peran Jonathan Frizzy

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge vape berisi zat etomidate dengan ancaman 12 tahun penjara.
  • Ijonk mengorganisir pemesanan, pembelian, dan pengiriman cartridge tersebut melalui grup WhatsApp 'Berangkat'.
  • Kasus ini merupakan lanjutan dari penemuan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap 42 unit cartridge etomidate yang dibawa oleh kurir yang diperintahkan oleh Ijonk.

Tangerang, IDN Times - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk terancam 12 tahun penjara setelah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Diketahui, Ijonk ditetapkan tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025. 

"Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menetapkan JF sebagai tersangka kasus Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).

1. Ijonk diduga mengorganisir pembelian dan pengiriman cartridge obat keras

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ronald mengungkapkan, Jonathan diduga berperan sebagai organisator dari pemesanan, pembelian, hingga penyediaan kurir untuk menjemput cartridge vape berisi zat etomidate tersebut. Hal tersebut, diketahui dari grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang ada dalam telepon genggam para tersangka.

"Jadi, diketahui JF ini memesan dari bandar yakni EDS, lalu menyediakan kurir yakni BTR, dan mengontrol dan mengawasi saat tiba di Indonesia," kata Ronald.

2. Kasus tersebut diketahui hasil penyelidikan bersama Bea Cukai Bandara Soetta

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ronald menuturkan, kasus tersebut diketahui merupakan lanjutan dari penemuan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yakni saat BTR yang merupakan kurir yang diperintahkan oleh JF untuk menjemput cartridge etomidate tersebut ke Malaysia. Adapun, cartridge yang dibawa BTR yakni sebanyak 42 unit.

"Setelah dicek, 40 cartridge positif zat etomidate dan 2 lainnya kosong," jelasnya.

3. Jonathan juga terancam denda hingga Rp500 juta

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ronald pun mengungkapkan, JF dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp500 juta," jelasnya.

4. Kuasa hukum Ijonk minta diterapkan asas praduga tak bersalah

Sementara itu, kuasa hukum Lamgok Heryanto Silalahi membenarkan bahwa kliennya Ijonk ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, saat ini JF alias Ijonk masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami mohon pada rekan-rekan semua untuk mengutamakan asas praduga tak bersalah, karena masih ada proses pengadilan," kata Lamgok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us