Bawa Vape Berisi Obat Keras, Artis JF Diperiksa di Polresta Soetta

- Pesinetron JF mangkir dari pemeriksaan kedua terkait kepemilikan vape berisi obat keras.
- JF statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, namun 3 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait penumpang yang membawa vape mengandung obat keras jenis etomidate.
Tangerang, IDN Times - Pesinetron berinisial JF diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kedapatan membawa vape yang berisi zat etomidate atau obat keras. Namun, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, JF tidak dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald, Selasa (29/4/2025).
1. JF masih dirawat di rumah sakit
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menuturkan, berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," tegas Michael.
2. Ada 3 orang yang dijadikan tersangka

Michael menuturkan, selain artis JF, terdapat 3 orang lain yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut, yakni masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.
3. Terungkap dari pemeriksaan Bea Cukai

Michael menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025 usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," beber Michael.
Usai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS, dan ER.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana," kata doa.