Kabupaten Tangerang, IDN Times - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang terancam kehilangan pekerjaan. Hal tersebut lantaran rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer mulai 2023.
"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cuti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan.
Kegelisahan para tenaga honorer muncul setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu bagaimana respons guru honorer di Kabupaten Tangerang?