Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi 2 tahun penjara. Dalam pembacaan vonis Rabu (5/1/2022), majelis hakim menilai, Uteng terbukti bersalah menerima suap.
Uteng dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.