Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tolak Pinjamkan Uang, WNA Lansia di Cikupa Dirampok-Dianiaya Keponakan

Kab. Tangerang
2 min read
Tolak Pinjamkan Uang, WNA Lansia di Cikupa Dirampok-Dianiaya Keponakan
Ilustrasi penganiayaan (unsplash.com/Engin akyurt)
  • Polsek Cikupa menangkap MIM (28) di Garut atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap WNA NST (62) di Citra Raya, Cikupa.

  • Menurut polisi, MIM diduga menyerang korban dengan ulekan setelah permintaan pinjaman Rp12 juta ditolak, menyebabkan korban mendapat 14 jahitan di kepala.

  • Pelaku diduga mengambil sekitar Rp100 juta dari rumah korban dan menghabiskannya selama pelarian; pemeriksaan intensif berlangsung sebelum penetapan status tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial MIM (28), sebagai terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

​Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah, mengatakan bahwa petugas menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).

"Penangkapan ini didasari dari laporan atas kejadian penganiayaan pada pada 21 Agustus 2026," ucapnya, Senin (5/10/2026).

  1. 1. Pelaku awalnya ingin meminjam uang ke korban, namun ditolak

    ilustrasi seseorang yang memegang beberapa uang kertas rupiah Indonesia
    ilustrasi seseorang yang memegang beberapa uang kertas rupiah Indonesia (pexels.com/Ahsanjaya)

    Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini dilakukan setelah pelaku mendatangi rumah korban yang diakuinya merupakan pamannya sendiri di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa, dengan maksud meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, niat dan permintaannya tersebut ditolak oleh korban, sehingga pelaku merasa kecewa.

    "Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," katanya.

  2. 2. Karena dendam, pelaku juga menyerang korban dengan ulekan sambal

    ilustrasi perampokan (unsplash.com/Bermix Studio)
    ilustrasi perampokan (unsplash.com/Bermix Studio)

    Syaiful menjelaskan, didasari rasa dendam pelaku kemudian melakukan aksi kejahatanya dengan menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

    "Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

    Usai korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku nekat menggasak uang tunai senilai kurang lebih Rp100 juta yang tersimpan di dalam lemari korban.

    "Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian," paparnya.

  3. 3. Uang hasil rampokan telah habis digunakan untuk pelarian pelaku

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

    Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa uang tunai senilai Rp100 juta yang digasak pelaku kini telah habis tak tersisa lantaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Hingga saat ini, lanjutnya terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

    "Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More