Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan pengelola Abu & Co memang pernah mengajukan izin. Namun, pemerintah daerah belum memberikan izin karena persyaratan teknis belum diselesaikan.
“Kami sesalkan adalah sementara proses izin masih terus berlangsung, mereka terus melakukan penanganan sampah, yang saya khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Benyamin saat ditemui di kantornya, Senin (22/9/2026).
Benyamin meminta pengelola Abu & Co menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis apabila ingin melanjutkan kegiatan pengolahan sampah. Salah satu persoalan yang disebut belum dipenuhi adalah ketentuan garis sempadan Sungai Cisadane.
“Lanjutkan dulu proses perizinannya. Udah lama diajukan, tapi kami tetap urusan teknis harus diselesaikan dulu. Ada garis sempadan Sungai Cisadane 100 meter, nah itu tidak dipenuhi. Kalau mereka mau melanjutkan ya harus bergeser,” ujar Benyamin.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penindakan melalui penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas tersebut, Benyamin mengatakan pihaknya masih akan melihat lebih lanjut hasil pengawasan dinas terkait.
“Nanti kita akan lihat seperti apa,” katanya.