Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ika mengungkapkan, mulai 2 Januari, layanan uji KIR tidak dipungut retribusi alias gratis.
Menurut Ika, kebijakan pemerintah pusat ini otomatis menghilangkan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi uji KIR. "Biasanya sekitar Rp2 miliaran lebih (potensi pemasukannya)," kata Ika, Rabu (3/1/2024).