Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin tetap membolehkan warganya untuk salat tarawih berjamaah di masjid meski wilayahnya masih berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah hanya zona kuning dan zona hijau yang diizinkan salat tarawih berjamaah di masjid.
"Kita mah tidak termasuk itu jadi ada beberapa wilayah gak boleh itu zona merah kita termasuk yang boleh," kata Syafrudin, Senin (12/4/2021).