Warung Makan di Kota Serang Boleh Buka Selama Ramadan, Asal...
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang membolehkan warung makan tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Wali Kota Serang Syafrudin menyebut yang dilarang hanya pengaturan di tempat makan.
"Rumah makan untuk tetap bisa beroperasi dari pagi sampai sore. Tapi kalau makan di tempat tetap tidak diperbolehkan," kata Syafrudin, Sabtu (2/4/2022).
1. Warung makan tetap buka untuk memberi keringanan bagi yang berhalangan puasa

Syafrudin mengatakan, kebijakan itu diambil untuk memberikan keringanan bagi mereka yang mungkin sedang berhalangan atau yang tidak dianjurkan untuk puasa. Pengelola tempat makan pun diminta untuk tidak membuka lebar tirai penutup warung.
"Tapi kalau makan di tempat tetap tidak diperbolehkan," tutur mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tersebut.
2. Satpol PP diminta jangan sembarangan razia warung makan

Dia mengingatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak sembarangan merazia warung makan. Syafrudin menegaskan, hanya warung makan yang melayani ditempat yang boleh disanksi.
"Jadi membuka lebar tidak bisa. Artinya menutup warung tapi bisa berdagang. Untuk orang sakit. Jadi Satpol PP harus ngarti yang makan di tempat itu tidak boleh kecuali beli dibawa," katanya.
3. Pemkot larang warga menyalakan petasan

Kemudian yang terakhir dilarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan petasan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Karena ini imbauan, jadi tidak ada sanksi. Sanksinya hanya teguran saja," katanya.