WFA ASN di Kabupaten Tangerang Hanya Berlaku di Waktu Tertentu

Tangerang, IDN Times - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengungkapkan, kebijakan skema work form anywhere (WFQ) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang hanya akan diberlakukan pada waktu tertentu saja. Penerapannya akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dibutuhkan.
"Kalau di Kabupaten Tangerang terutama ASN yang bidang pelayanan mereka harus tetap melayani di kantor," katanya, Sabtu (21/6/2025).
1. Hal itu untuk memaksimalkan pelayanan dasar masyarakat
Intan mengatakan, alasan untuk tidak menerapkan langsung kebijakan WFA tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan dasar masyarakat yang belum efektif. Ia mengungkapkan, hingga saat ini seluruh ASN masih diwajibkan dan melangsungkan pekerjaan di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif.
"Jadi WFA hanya berlaku kondisional aja, kalau ASN itu sakit atau izin mereka bisa sambil bekerja di mana saja. Atau kalau ASN tersebut dinas luar, mereka masih bisa follow up pekerjaan," ungkapnya.