Penertiban truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI)
Menurut Djoko, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Namun, sembilan aksi yang telah dirumuskan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Anggaran tersebut perlu dialokasikan dalam APBN 2027 untuk kementerian dan lembaga terkait. Persiapan menuju target Zero ODOL juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang masih berlangsung hingga akhir 2026 dinilai berpotensi mengganggu persiapan menuju target tersebut.
Adapun sembilan aksi yang dirumuskan pemerintah meliputi integrasi pendataan angkutan barang berbasis elektronik, pengawasan dan penindakan kendaraan, pengaturan kelas jalan, hingga penguatan multimoda angkutan barang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif dan disinsentif bagi perusahaan angkutan barang dan pengelola kawasan industri, kajian dampak ekonomi Zero ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan, harmonisasi regulasi, serta pembentukan Komite Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN).
Djoko menilai, pengendalian truk ODOL dapat dimulai dari kawasan industri yang menjadi titik awal pergerakan barang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian 2026, terdapat 181 kawasan industri di Indonesia.
Sebanyak 108 kawasan industri berada di Pulau Jawa atau sekitar 59,67 persen, sedangkan 73 kawasan berada di luar Jawa. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kawasan industri terbanyak, yakni 57 kawasan, disusul Banten 21 kawasan, Kepulauan Riau 20 kawasan, Jawa Timur 14 kawasan, dan Jawa Tengah 13 kawasan.
Kawasan industri dinilai strategis karena menjadi pusat produksi dan manufaktur sekaligus titik awal distribusi barang.
“Langkah awal tersebut setidaknya dapat dimulai dengan menyediakan jembatan penimbangan di sejumlah kawasan industri yang berpotensi memberangkatkan kendaraan dengan muatan berlebih,” kata Djoko, Senin (19/10/2026).